Breaking News
- Aklamasi, Ilham M Yasir Ketua KPU Riau
- Fahmi : Hammock Camp Keren!
- Relawan Muda Prabowo Dapat Wejangan Anwar Ibrahim
- Danau Buatan Potensi Wisata Terabaikan
- Ribuan Pengunjung Hadiri Hammock Camp
- Sebut Riau Masa Depan Indonesia
- Guru Besar IPB: Jangan Politisasi Status Siaga Karhutla
- Rekrutmen 4.100 Petugas Haji
- Yakin Bisa Bungkam Vietnam
- Karhutla Menjalar ke Dekat Permukiman
- Tetapkan Passing Grade Kelulusan Tes
- Hotel Tasia Ratu Terbakar
- Pohon Pelindung Diduga Sengaja Dimatikan
- KSP RI : Riau Masa Depan Indonesia, Jawa Masa Lalu
- Mantan Kacab Divonis 16 Bulan Penjara
Setubuhi Anak Tiri, Warga Tembilahan Dikerangkeng

Cristian
Rony Putra
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - ZA (48) warga Jalan Perigi Raja, Lorong Rajawali, Tembilahan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya yang berumur 13 tahun.
Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, melalui Kasubag Humas AKP Syafrijoni, mengatakan aksi tak senonoh itu diketahui setelah paman korban, benama Bahtiar (44) menayakan kebenaran itu kepada korban. “Pelapor mendengar informasi itu dari seseorang bernama Junaidi,”kata Syafrijoni, kemarin.
Lalu pada hari Senin 19 November 2018 pelapor, Bahtiar menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut. Setelah di tanya oleh pelapor, ternyata benar korban telah disetubuhi oleh terlapor.
Mendengar itu, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kondisi korban dengan nama samaran Bunga. Dari hasil pemeriksaan, ternyata korban telah hamil kurang lebih 7 bulan.
Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban secara hukum. “Kita sedang mendalami kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini,“ imbuhnya.(ind)