- Aklamasi, Ilham M Yasir Ketua KPU Riau
- Fahmi : Hammock Camp Keren!
- Relawan Muda Prabowo Dapat Wejangan Anwar Ibrahim
- Danau Buatan Potensi Wisata Terabaikan
- Ribuan Pengunjung Hadiri Hammock Camp
- Sebut Riau Masa Depan Indonesia
- Guru Besar IPB: Jangan Politisasi Status Siaga Karhutla
- Rekrutmen 4.100 Petugas Haji
- Yakin Bisa Bungkam Vietnam
- Karhutla Menjalar ke Dekat Permukiman
- Tetapkan Passing Grade Kelulusan Tes
- Hotel Tasia Ratu Terbakar
- Pohon Pelindung Diduga Sengaja Dimatikan
- KSP RI : Riau Masa Depan Indonesia, Jawa Masa Lalu
- Mantan Kacab Divonis 16 Bulan Penjara
KPK Sita Dokumen Perizinan Terkait Suap DPRD Kalteng
BACA JUGA
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
"Sejak Senin-Rabu dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kalimantan Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11).
Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dalam penanganan perkara tersebut dari lima lokasi.
"Lima lokasi tersebut adalah (Kantor) Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan PT Binasawit Abadi Pratama," jelas Febri.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Empat diantaranya adalah anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap yakni Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B, Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosada.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy.(wah)
Sumber: RMOL