Breaking News
- Hotel Tasia Ratu Terbakar
- Pohon Pelindung Diduga Sengaja Dimatikan
- KSP RI : Riau Masa Depan Indonesia, Jawa Masa Lalu
- Mantan Kacab Divonis 16 Bulan Penjara
- Diikuti 8 Sekolah
- Banyak Ruangan Kosong Saat Jam Kerja
- Amril Sampaikan Tahniah untuk Gubri dan Wagubri
- Pemilihan Ketua KPU Riau di Jakarta
- Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Adat Riau
- Karhutla Masih Menyala, 617 Warga Terdampak ISPA
- Redam Kuda Hitam
- 8 Kg Sabu di Jok Mobil
- Jokdri Dikonfrontasi dengan Bawahan
- Tahun Depan, Pembayaran Honor Pendidik di Kecamatan
- 73 Ribuan Pelamar PPPK Lulus Seleksi Administrasi
DALAM RANGKA TABLIGH AKBAR
Begini Komentar Mabes Polri soal Penolakan Kedatangan UAS ke Semarang

BACA JUGA
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebuah ssurat edaran yang viral di media sosial tertanggal 22 Juli 2018 menyatakan bahwa ada permintaan kepada Polda Jawa Tengah yang dikeluarkan Patriot Garuda Nusantara (PGN).
Intinya, surat itu berisi penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), yang rencananya akan hadir dalam acara Tabligh Akbar di daerah Pedurungan, Mijen. Mereka pun menolak kehadiran penceramah asal Riau itu di seluruh kota besar di Semarang.
Acara Tabligh Akbar Akbar itu sendiri akan digelar pada 30-31 Juli 2018. Jika permintaan mereka tidak dituruti, PGN mengancam akan melakukan aksi perlawanan. Menyikapi itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Sebab, yang berhak melarang sesuai amanat undang-undang adalah Polri. Itu pun atas dasar pertimbangan keamanan demi kepentingan lebih besar.
"Kalau yang lain tidak bisa, apalagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Dia menerangkan, dalam kaitan itu, Polda Jawa tengah sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya preemtif dan preventif. Polisi telah menjembatani pihak yang melarang maupun pihak yang menyelenggarakan acara.
"Sampai saat ini belum ada rekomendasi, beberapa saat lagi akan ada komunikasi, akan dijembatani oleh Polda Jateng antar kedua belah pihak," jelasnya.
Akan tetapi, dia kembali menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melarang.
"Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain (nantinya), kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," tutupnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama