- Jumlah Penumpang Melebihi Kapasitas, Bandara Internasional Minangkabau Diperluas
- AP II Perluas Area Pergudangan Kargo di Bandara Padang
- Berita Aljazeera Sebut Prabowo Kesandung Unicorn
- MenPAN-RB Pastikan Merekrut Honorer K2 Tenaga Teknis
- Jokowi Dituduh Pakai Earpiece, Hasto Kristiyanto Serang Tim 02 Keras Sekali
- Bea Cukai Beberkan Dampak Positif Fasilitas KB & KITE Bagi Perekonomian Indonesia
- Pantauan BKP, Harga Beras Stabil
- Cuaca Buruk, Tiga Penerbangan Dipindahkan
- Pelantikan Syamsuar Rabu, Besok Rapat Persiapan Pelantikan
- Ekonomi Duri Akan Tumbuh dengan Investasi Baru
- Astra Agro Majukan Bisnis dengan Digital
- Komplotan Pencuri CPO Ditangkap
- Intelektualitas Versus Elektabilitas
- Bentuk Generasi Berintegritas
- Wujudkan Misi Sosial dan Pererat Silaturahmi
Berkas Tiga Tersangka Korupsi RTH Dikembalikan
BACA JUGA
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terpaksa mengembalikan berkas (P19) tiga tersangka korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas kepada penyidik. Sebab, berkas tersebut dinilai belum lengkap.
Tiga tersangka tersebut merupakan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Antara lain, Ikhwan Sunardi yang saat itu merupakan Ketua Pokja, dan Desi Iswanti serta Rica Martiwi, yang merupakan anggota pokja.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut ke jaksa penyidik, dikarenakan ada petunjuk dari jaksa peneliti.
“Berkas tiga orang tersangka P19 atau dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi),” kata Muspidauan, Kamis (12/7) siang.