Breaking News
- KSP RI : Riau Masa Depan Indonesia, Jawa Masa Lalu
- Mantan Kacab Divonis 16 Bulan Penjara
- Diikuti 8 Sekolah
- Banyak Ruangan Kosong Saat Jam Kerja
- Amril Sampaikan Tahniah untuk Gubri dan Wagubri
- Pemilihan Ketua KPU Riau di Jakarta
- Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Adat Riau
- Karhutla Masih Menyala, 617 Warga Terdampak ISPA
- Redam Kuda Hitam
- 8 Kg Sabu di Jok Mobil
- Jokdri Dikonfrontasi dengan Bawahan
- Tahun Depan, Pembayaran Honor Pendidik di Kecamatan
- 73 Ribuan Pelamar PPPK Lulus Seleksi Administrasi
- Nomor Judi Sie Jie Dikirim lewat Internet
- Tekankan Umat Muslim Bina Kesatuan
CAPAI KESEPAKATAN
Simak! Ini Kata Kemenkominfo Terkait Pencabutan Pemblokiran Tik Tok

BACA JUGA
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aplikasi video lip sync, Tik Tok sudah kembali bisa digunakan oleh para penggemarnya sejak Selasa (10/7/2018) siang setelah pemerintah menghentikan pemblokiran.
Adapun pihak pengelola Tik Tok dan pemerintah memang telah mencapai kesepakatan tentang sistem moderasi konten. Aplikasi milik anak perusahaan Beijing Bytendance Technology itu diblokir oleh pemerintah sejak Selasa (3/7/2018) lalu.
Pemerintah berlasan, itu karena banyak konten pornografi yang tersebar dan tidak tersaring dengan baik. Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah, pihak pengelola Tik Tok mendatangi kantor Kemenkominfo untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir.
’’Mereka (Tik Tok, red) datang ke Kemenkomifo Senin (9/7/2018), Selasa kami lakukan normalisasi,” ucapnya, sebagaimana dikutip Jawa Pos, Rabu (11/7/2018).
Semmy, panggilannya, menyebut bahwa sejumlah persyaratan yang dipenuhi Tik Tok, di antaranya membersihkan konten-konten yang dikategorikan ilegal, baik itu berupa pornografi, pornoaksi, dan penistaan agama.
Di samping itu, mereka melakukan moderasi konten dengan mempekerjakan karyawan orang Indonesia yang memahami konteks ke-Indonesia-an.
“Mereka juga sudah membuat panduan pengguna (user guidelines) dalam bahasa Indonesia,” terangnya.
Tidak kalah penting, Kemenkominfo percaya bahwa Tik Tok telah memperbaiki sistem pelaporan dan filterisasi konten yang mereka janjikan.
“Jadi, ada flagging system untuk menandai konten yang negatif,” paparnya.
Tak hanya itu, Tik Tok menyediakan saluran langsung untuk menerima pelaporan yang dilakukan oleh pemerintah. Operasional Tik Tok saat ini dapat diawasi langsung.
“Tim dari Kemenkominfo sudah melakukan klarifikasi dan meninjau langsung kantor Tik Tok di Jakarta,” bebernya.
Adapun pemerintah masih akan memberlakukan penjatuhan sanksi pemblokiran terhadap aplikasi yang dinilai menyebarluaskan konten negatif. Tidak seperti Tik Tok yang merespons cepat, sampai saat ini aplikasi Tumblr masih diblokir di Indonesia.
Hal itu karena mereka tidak merespon atas permintaan pemerintah untuk melakukan pembersihan.
“Kami tidak tahu mengapa mereka (Tumblr, red) tidak merespons. Tapi, ya, kalau tidak patuh, tetap diblokir,” tutupnya. (tau/agm)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama