Breaking News
- Puluhan Pengunjung Bakal Bermalam di Hammock
- Kabut Asap, Siswa SD di Liburkan
- Gubri Berharap Jokowi 2 Periode, Nih Respons Elite PKS
- Alfedri Yakin Riau Lebih Baik
- Decal Branding Xpander di Badan Garuda
- Ribuan Miras Oplosan Dimusnahkan
- BKN Serahkan 352 SK CPNS
- Festival Lampion Simbol Kerukunan
- Ketua Umum PA 212 Dapat Bantuan Hukum
- PLN Beri Diskon Tambah Daya
- Optimis Mampu Bawa Riau Makin Baik
- 1.198 Butir Ekstasi Diamankan di Rumah Kos
- Teken SK Alfedri sebagai Plt Bupati Siak
- Bola Mati Perpanjang Tren Seri
- KPU Riau Siap Selenggarakan Pemilu 2019
TERKAIT AKUISISI
Ketika Persaingan Bisnis Gojek dan Grab Jadi Pantauan KPPU

Ilustrasi. (JPG)
BACA JUGA
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usai adanya pergantian pengurus, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan sembilan kasus yang mereka tangani.
Di antara kasus yang mereka lanjutkan untuk didalami adalah masalah persaingan usaha transportasi online yang hanya ada dua pemain, yakni Gojek dan Grab. Untuk diketahui, KPPU Singapura atau Competision Commission of Singapure (CSS) telah menyelidiki rencana akuisisi itu.
Hasilnya, kedua raksasa bidang transportasi online itu batal merger karena dianggap melakukan monopoli.
"Kalau di Singapura itu memang dianggap melanggar, ini masih kami kaji karena dilihat dari peraturan UU kami, merger akusisi aset itu tidak masuk sehingga saya lagi cari penafsiran bagaimana ini bisa ditindaklanjuti," kata Ketua KPPU Kurnia Toha di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
KPPU sendiri pun saat ini sedang mendalami terkait adanya akuisisi Uber oleh Grab di Indonesia. Dalam peraturan KPPU, belum ada wewenang untuk mengatur merger ataupun akuisisi.
Karena itu, kedua perusahaan tidak wajib lapor saat hendak melakukan aksi korporasi.
"Kami juga tidak bisa memaksa dia untuk lapor, jadi tidak ada kewajiban. Tapi saya sedang pelajari, apa mungkin melalui penafsiran," terangnya.
Namun, KPPU masih bisa memantau perilaku perusahaan. Jika terbukti melanggar, bisa pasal yang lain. Cara yang digunakan KPPU dalam menyelidiki pelanggaran persaingan usaha sejauh ini, yakni dengan melihat perilakunya.
Misalnya, perusahaan menghambat pelaku usaha lain atau tidak serta mengeluarkan tindakan diskriminatif atau mematok harga dengan harga jual yang teramat murah.
"Tentu kami lihat dari tingkah lakunya, apakah dia menghambat atau tidak ke pelaku usaha lain, apakah dia diskriminatif, atau dia jual murah dari pricing dan lain-lain," tutupnya. (uji)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama