- Jumlah Penumpang Melebihi Kapasitas, Bandara Internasional Minangkabau Diperluas
- AP II Perluas Area Pergudangan Kargo di Bandara Padang
- Berita Aljazeera Sebut Prabowo Kesandung Unicorn
- MenPAN-RB Pastikan Merekrut Honorer K2 Tenaga Teknis
- Jokowi Dituduh Pakai Earpiece, Hasto Kristiyanto Serang Tim 02 Keras Sekali
- Bea Cukai Beberkan Dampak Positif Fasilitas KB & KITE Bagi Perekonomian Indonesia
- Pantauan BKP, Harga Beras Stabil
- Cuaca Buruk, Tiga Penerbangan Dipindahkan
- Pelantikan Syamsuar Rabu, Besok Rapat Persiapan Pelantikan
- Ekonomi Duri Akan Tumbuh dengan Investasi Baru
- Astra Agro Majukan Bisnis dengan Digital
- Komplotan Pencuri CPO Ditangkap
- Intelektualitas Versus Elektabilitas
- Bentuk Generasi Berintegritas
- Wujudkan Misi Sosial dan Pererat Silaturahmi
Maling Spesialis Bongkar Rumah di 5 TKP Dibekuk
BACA JUGA
(RIAUPOS.CO) - Seorang pria spesialis bongkar rumah berinisial RZ (30) tak dapat mengelak saat dibekuk tim opsnal Polsek Tampan. Warga Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Tampan Pekanbaru itu, ditangkap pada saat menjual hasil curiannya di salah satu jual beli online kepada pihak berwajib.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada, Rabu (4/7) sekitar jam 02.00 WIB.
Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya tim opsnal Polsek Tampan melakukan mengecek barang-barang yang mencurigakan di PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).
Melihat adanya barang bukti (BB) sesuai dengan laporan salah seorang korban bernama Aswaldi Warga Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Saat itu petugas langsung mencoba melakukan transaksi, dimana saat itu pelaku menjual satu unit TV LED merek Samsung 32 dengan harga Rp1.300.000.
Setelah sepakat, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dengan cara melakukan teknik undercover.
"Pelaku ditangkap di sekitar Simpang Empat Pasar Pagi Arengka dan pada saat itulah tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tampan," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa perbuatan tersebut ia lakukan telah lima kali di tempat kejadian perkara berbeda-beda.
Setelah melakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit laptop merk Acer type centrino 32, satu unit laptop merk Toshiba dan satu unit celengan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai Rp8.000.000. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku, Selasa (3/7) lalu.(lin)
Laporan Sakiman, Kota