PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - ---------Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Riau telah menerima kucuran dana hingga Rp49,5 miliar. Dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018. Penyalurannya dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk oleh pemerintah pusat.
Namun hingga kini, banyak pihak mempertanyakan soal kinerja TRGD. Seperti anggota DPRD
Riau Komisi II Sugianto. Ia merasa petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) pembentukan TRGD tidak jelas. Bahkan untuk apa saja uang Rp49,5 miliar itu juga tidak ada dilaporkan ke DPRD
Riau. Menurut dia, TRGD juga harus memberi laporan. Karena bagaimanapun juga uang yang digunakan adalah uang rakyat.
“Jadikan ketika kami hearing dengan Dinas Kehutanan kemarin, mereka katakan kalau ini dibentuk sesuai Perpres. Oke dibentuk pusat, tapi komposisi di daerah dipimpin Sekda. Harusnya ada laporannya ke kami?” tuturnya.
Tidak hanya laporan keuangan, laporan tentang kinerja TRGD juga tidak ada. Bahkan hal itu sudah berjalan sejak 2017 lalu. Ia menilai BRG selaku instansi yang mengepalai setengah hati. Karena pembentukan TRGD tidak disertai dengan regulasi yang jelas.
“saya pun sampai sekarang tidak tahu kantornya ada di mana. Sedangkan pelaksananya daerah, Sekda dan dinas terkait,” tuturnya. Pihaknya berjanji akan segera melakukan evaluasi terhadap masalah ini. Dalam waktu dekat, dinas terkait akan segera dipanggil. Serta meminta pertanggungjawaban tentang fungsi, kinerja, penggunaan uang dan hasil dari yang telah dikerjakan.
Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Kaliptra Romes Irawan Putra. LSM yang bergerak di bidang restorasi gambut itu juga merasa heran dengan tupoksi TRGD. Bahkan pihaknya sudah mencoba mendatangi Kantor TRGD. Akan tetapi tidak satu pun pihak yang bisa ditemui.
“Kami merasa tidak jelas. Kami sudah ke kantor mereka di Kantor Gubernur lantai 7. Katanya
diketuai Sekda. Saat ditemui, Sekda mengarahkan ke Asisten I. Begitu
juga ketika didatangi Asisten I malah meminta untuk mendatangi Sekda,”
ungkapnya.