- Memperjelas Dua Film Dilan Sebelumnya
- The Story Last Forever
- 3.531 Ha Kebun Terendam di Kampar
- Kunjungan Wisatawan di Indragiri Hulu Tahun 2019 Melebihi Target
- 1.200 Peserta Ikuti UKT Taekwondo Kota PekanbaruÂ
- Erman Taer Dikukuhkan Sebagai Guru Besar
- Kapolres Cup Tajaan IMI Siak tinggal Hitungan Jam
- Aplikasi Daring Riau Ojek Diluncurkan
- Intel Satpol PP Awasi Rusunawa
- Bangun Chemistry Demi Tampil Kompak
- Antisipasi Karhutla, Polsek Tualang Periksa Embung
- Danramil Instruksikan Babinsa Cegah Kebakaran
- Koperasi Binaan BRG Mulai Kembangkan Produk Khas Gambut
- Gubri Targetkan Peningkatan Peraih Adipura
- Sidak di LP Temukan Sajam
KPU Tetap Larang Koruptor Nyaleg
BACA JUGA
Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, hingga saat ini Menkum HAM belum mengambil sikap untuk mengesahkan PKPU, yang salah satu pasalnya melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg. Viryan menilai, pemberlakuan pasal tersebut sama dengan PKPU pencalonan anggota DPD, yang justru sudah disahkan Kemenkum HAM. ’’Kami menjaga konsistensi seperti pada PKPU 14 Tahun 2018, di mana sudah masuk klausul tersebut (larangan mantan koruptor maju) untuk pencalonan DPD,’’ kata Viryan di sela-sela penetapan DPS Pemilu 2019.
Dengan posisi pasal yang sama, Viryan berharap agar Kemenkum HAM bisa mengesahkan PKPU pencalonan DPR dan DPRD. Namun, jika sikap penolakan tetap muncul, Viryan menegaskan bahwa KPU akan tetap melaksanakan peraturan tersebut. ’’Kami akan tetap putuskan seperti itu dan akan kami laksanakan. Kami akan sosialisasi kepada peserta pemilu,’’ ujarnya menegaskan.
Viryan menambahkan, mekanisme penetapan peraturan teknis KPU sejatinya sama dengan peraturan teknis yang lain. Jika memang ada pihak yang keberatan, seharusnya penolakannya bukan di level Kemenkum HAM. Keberatan itu bisa dilakukan dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jika ada gugatan, Viryan menyatakan bahwa KPU siap mempertahankan PKPU itu dalam uji materi di MA.
’’Digugat ke MA itu hal yang positif dan proporsional. Kami mempersilakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu. Dan, jalur itulah yang paling tepat,’’ tandasnya.